Penegakan Hukum Cyberlaw Terhadap Cybercrime
Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh
permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah
pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh
orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis,
hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum
konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan
untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan
cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat
jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw
sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam
perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di
Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana
dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan
pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu
dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda
tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned
image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital
signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari
digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari
tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme
elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Cyberlaw Di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang
disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan
masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah
dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37), yaitu:
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Cybercrime (Kejahata Cybercrime)
Kejahatan
Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan
computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau
subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah
perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan
tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek
dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber
dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan. Secara harfiah, kejahatan
cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung
memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari
kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan
korban kejahatan.
Ada beberapa
contoh kasus cybercrime di Indonesia. Kasus yang mungkin sering terjadi dan
banyak dihiraukan dan dianggap tidak terlalu menggangu adalah pencurian dan
penggunaan account internet milik orang lain. Kemudian ada kasus pembajakan
web. Kasus probing and port scanning juga sering terjadi. Dan yang mungkin
pling familiar terjadi adalah Virus pada E-mail.
Kasus
pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“user id” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus
pembajakan web juga sering terjadi. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan
oleh para pelaku cyber crime adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
situs web dibajak setiap harinya.
Contoh lain
kasus cybercrime di Indonesia adalah probing and port scanning. Salah satu
langkah yang dilakukan cracker (pelaku cybercrime) sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan
bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan
melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan,
jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktifitas manusia dapat diatur oleh hukum. Hukum
disini direduksi pengertiannya menjadi peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh negara, begitu pula aktifitas kejahatan mayantara yang menjadikan internet
sebagai sarana utamanya ini. Dalam kaitan dengan teknologi informasi khususnya
dunia maya, peran hukum adalah melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap
eksploitasi dari pihak yang kuat atau berniat jahat, disamping itu hukum dapat
pula mencegah dampak negatif dari ditemukannya suatu teknologi baru .
Di Indonesia
sendiri, setidaknya sudah terdapat Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang di gawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika
Departemen Komunikasi dan Informatika. Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut
masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara
e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen,
azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta
azas Cyber Crime. RUU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang
secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang
dilakukan dalam cyberspace untuk kemudian ditentukan pendekatan mana yang
paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global
pada awalnya digunakan hanya unuk saling tukar-menukar informasi, tetapi
kemudian meningkat dari sekedar media komunikasi kemudian menjadi sarana untuk
melakukan kegiatan komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.
Kekhawatiran
akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam
suatu lokakarya atau seminar (yaitu, “workshop on crimes to computer networks”)
yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000. Adapun kesimpulan
dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut: CRC (computer-related crime)
harus di kriminalisasikan; Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan
penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (Cyber-crimes”). Harus ada
kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan
penaggulangan kejahatan komputer agar internet emnjadi tempat yang aman;
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri/mencari para penjahat di
internet; PBB harus mengambil langkah /tindak lanjut yang berhubungan dengan
bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC.
Cyberlaw
tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang
mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan
antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada
tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi
legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan
negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya. Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang
cyber diperlukan komitmen kuat dari Pemerintah dan DPR. Namun yang paling
penting aturan yang dibuat nantinya adalah produk hokum yang adaptable.
Demikian ulasan tentang penegakan hukum cyberlaw terhadap cybercrime.
Terima kasih.
Terima kasih.